Ingin Tunjangan Kinerja PNS Naik? Ini Persyaratannya
Ingin Tunjangan Kinerja PNS Naik? Ini Persyaratannya
PNS Naik Gaji
Poker Online Terbaik – Jakarta Hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak tahun 2014 merupakan salah satu parameter dalam pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga.
Namun hal itu tidak diperuntukkan bagi tiga K/L yang menjadi pilot project reformasi birokrasi pada 2008. Ketiga K/L dimaksud adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mendapatkan Tukin 100 persen.
Ingin Tunjangan Kinerja PNS Naik? Ini Persyaratannya
“Selain tiga instansi tersebut, saat ini belum ada kementerian/lembaga yang memperoleh Tukin 100 persen,” ujar Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Didit Noordiatmoko di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Dia menjelaskan, besaran Tukin di Kementerian keuangan menjadi patokan bagi K/L lain. Ada yang baru menerima 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen.
Kalau ada K/L yang indeks reformasi birokrasinya mengalami peningkatan, bisa saja mengajukan usulan kenaikan Tukin ke Kementerian PANRB. Meskipun demikian, keputusan naik-tidaknya Tukin suatu instansi pemerintah sangat tergantung kemampuan keuangan negara.
Didit menambahkan, hingga saat ini Kementerian PANRB masih fokus pada reformasi birokrasi K/L, meskipun evaluasi juga dilakukan terhadap 34 provinsi dan 59 kabupaten/kota.