Polri Siap Ladeni Ahok Bila Ajukan Praperadilan
Polri Siap Ladeni Ahok Bila Ajukan Praperadilan
Mabes Polri menyatakan siap meladeni upaya gugatan hukum bila Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan praperadilan.
Poker Online Terbaik – Polri menegaskan penetapan tersangka Ahok berdasarkan bukti kuat.
“Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan, itu adalah hal yang lumrah di negara hukum. Jadi kita nggak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Polri Siap Ladeni Ahok Bila Ajukan Praperadilan
Praperadilan menurut Boy merupakan hak warga negara yang diatur dalam KUHAP. Upaya gugatan hukum dinilai opsi terbaik dibandingkan melakukan protes atas kasus hukum dengan melakukan hal-hal menyimpang.
“Yang terpenting adalah mekanisme hukum, kita tempuh jalur hukum, yang tidak boleh adalah jalur-jalur anarkis dalam penyelesaian masalah,” ujarnya.
Laporan dugaan penistaan agama naik ke tahap penyidikan. Dalam penyelidikan Bareskrim meminta keterangan 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka meski para penyelidik tidak bulat soal terpenuhi tidaknya sangkaan pidana penistaan agama.
Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi sekali lagi kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini. Kepada masyarakat luat dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini. Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan,” tutur Boy.
Atas penetapan status tersangka, Ahok mengaku menerimanya. Ahok siap menjalani proses hukum sambil tetap fokus pada pencalonan di Pilkada DKI. Opsi praperadilan tengah ditimbang Ahok.
“Kalau saya (lebih suka pilih) praperadilan supaya bisa live. Itu tergantung tim hukum,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).